Selanjutnya, laporkan tindak teror pinjol dengan cara berikut ini dilansir dari Kompas.com:
1. Cek legalitas pinjol ke OJK
Dilansir dari Kompas.com (2023), pengecekan legalitas pijol bisa dilakukan secara online, yaitu:
- WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Telepon di nomor OJK 157
- Mengirimkan email ke OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WA dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
- Akses www.ojk.go.id lalu piki "IKNB" dan klik "FIntech".
2. Laporkan pengaduan teror pinjol
Apabila nomor pinjol adalah ilegal, segera buat pengaduan dengan menghubungi nomor berikut:
- Hubungi @kontak157
- Telepon 157 Pesan
- WhatsApp 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Lapor ke polisi
Apabila penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat melalui: https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini:
- Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat
- Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- Buat laporan polisi.
Baca Juga: Begini Cara Aman Pinjam Pinjol Untuk Gaji 3 Juta, Perhatikan Tenornya Supaya Gak Berat Bayar Tagihan