Dilansir dari laman resmi OJK, ini dia 6 tips memilih perusahaan asuransi yang benar:
1. Pastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan Asosiasi.
Dapat juga dilihat melalui website OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK.
2. Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan Asuransi, yang secara sederhana dapat dilihat melalui besaran Risk Base Capital minimal 120 persen dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media.
3. Pada neraca keuangan dapat dilihat juga keuntungan perusahaan setiap tahunnya
4. Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli, yang dapat dilihat dari profil perusahaan.
5. Regulasi mensyaratkan perusahaan memiliki tenaga ahli di Kantor Pusat, ajun ahli di seluruh kantor cabang, dan juga tenaga aktuaris.
6. Perhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan.
Seperti berapa lama proses penerbitan polis, pelayanan atau servis tambahan yang diberikan, kualitas rekanan yang ditunjuk (seperti rumah sakit, bengkel rekanan, dan lainnya).
Jika menemukan asuransi bisa laporkan ke OJK melalui link berikut>> https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan
Baca Juga: Perlukah Ibu Rumah Tangga Punya Asuransi Jiwa? Begini Penjelasannya