GridFame.id - Teror penagihan debt collector sudah jadi perbincangan sejak lama.
Rasanya peraturan soal penagihan yang tidak boleh pakai kata kasar dan ancaman hanya jadi tulisan belaka.
Faktanya, di lapangan debt collector masih jadi momok menakutkan bagi masyarakat, khususnya yang pinjam dana di pinjol atau lembaga pinjaman lainnya.
Tak jarang ada yang sampai tertekan hingga mengakhiri hidup gara-gara teror dari penagihan oleh debt collector yang kelewat kasar.
Namun, sepertinya masyarakat bisa bernapas lega.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis korban pinjol yang ditagih akan berkurang.
Hal ini terjadi usai bunga pinjaman diatur lebih rendah, yakni maksimal 0,3 persen per hari mulai 2024.
Melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, berharap jumlah korban penagihan debt collector semakin sedikit.
Agusman mengatakan ia telah berdiskusi dengan asosiasi fintech terkait aturan bunga pinjol terbaru.
Disebutnya, pihak perusahaan pinjol sudah sepakat dengan besaran bunga yang ditetapkan.