GridFame.id -
Penarikan kendaraan secara paksa, sudah seringkali terjadi.
Bahkan, tak jarang bisa berhakhir dengan keributan.
Apakah boleh seorang dc leasing menarik kendaraan secara paksa?
Sebetulnya, boleh saja dc menarik kendaraan debitur.
Namun, dengan melakukan prosedur yang sesuai dengan peraturan resmi berlaku.
Banyak dc yang nekat dengan menarik kendaraan di jalan.
Baru-baru ini sempat viral penarikan sebuah mobil.
Dimana mobil tersebut bahkan ditarik menggunakan Towing oleh pihak dc.
Tentu saja hal tersebut sudah melanggar peraturan UU penarikan kendaraan.
Lalu, bagaimana proses penarikan kendaraan yang benar?
Simak tulisan di bawah ini.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar