GridFame.id -
Penarikan kendaraan secara paksa, sudah seringkali terjadi.
Bahkan, tak jarang bisa berhakhir dengan keributan.
Apakah boleh seorang dc leasing menarik kendaraan secara paksa?
Sebetulnya, boleh saja dc menarik kendaraan debitur.
Namun, dengan melakukan prosedur yang sesuai dengan peraturan resmi berlaku.
Banyak dc yang nekat dengan menarik kendaraan di jalan.
Baru-baru ini sempat viral penarikan sebuah mobil.
Dimana mobil tersebut bahkan ditarik menggunakan Towing oleh pihak dc.
Tentu saja hal tersebut sudah melanggar peraturan UU penarikan kendaraan.
Lalu, bagaimana proses penarikan kendaraan yang benar?
Simak tulisan di bawah ini.
Baca Juga: Amankah Beli Kendaraan Tarikan Leasing? Pertimbangkan Beberapa Hal Ini Dulu
Melansir dari GridOto.com, sejumlah 6 debt collector menarik paksa mobil debitur.
Penarikan tersebut sampai menggunakan towing.
Karena ulahnya yang meresahkan, para dc tersebut dijadikan tersangka.
2 DC yang sudah dibekuk, sedang 4 lainnya berstatus buron.
Lalu bagaimana sih proses penarikkan kendaraan yang benar?
Jika ditilik dari hukumonline.com, berdasarkan ketentuan Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Selain harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan ini mensyaratkan Debt Collector bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait.
Selain itu, Debt Collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar