GridFame.id - Apakah Anda sudah melakukan pemadanan NPWP dan NIK?
Kalau belum, sebaiknya segera lakukan pemadanan secepatnya.
Soalnya, ada sederet risiko yang bisa terjadi pada Anda.
Pemadanan NPWP dan NIK dilakukan untuk memudahkan kita ketika mengurus pajak.
Jika NPWP sudah dipadankan dengan NIK, kita bisa mengurus perpajakan dengan NIK saja.
Jadi, kita tak perlu menghapalkan banyak nomor identitas.
Pemadanan NPWP dan NIK sendiri bisa dilakukan sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni sampai dengan pertengahan tahun 2024.
Lalu, apa risiko yang akan terjadi kalau tak melakukan pemadanan NPWP dan NIK?
Benarkah ada pemotongan gaji?
Berikut sederet risiko kalau tak segera padankan NPWP dan NIK.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: 5 Risiko Jika Nekat Berikan Nomor NPWP Sebagai Jaminan Pinjol
Risiko Tak Padankan NPWP dan NIK
Merangkum dari Kompas.tv, ada risiko yang akan terjadi jika tak memadankan NPWP sampai batas waktu yang ditentukan.
Yakni kesulitan mengakses layanan perpajakan.
Misalnya seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Meski tak Tentunya ini akan menghambat banyak hal nantinya,
“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti
Apakah ini akan berpengaruh terhadap gaji?
Melansir dari laman Pajakku.com, hal ini bisa saja terjadi, lo.
Soalnya, NPWP yang tidak dipadankan dengan NIK sampai batas waktu yang ditetapkan akan tercatat non-aktif atau tak memiliki nomor wajib pajak.
Ini mengakibatkan adanya kenaikan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Berapa tarif tambahannya?
Baca Juga: Begini Cara Membuat NPWP Secara Online Mudah dan Terbaru 2023
Pada Pasal 21 ayat 5A UU PPh, disebutkan bahwa besaran tarif wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan pada wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk itu, segera lakukan pemadanan NPWP dan NIK, ya!
1. Berikut cara memadankan NPWP dan NIK secara online.
2. Kunjungi laman www.pajak.go.id, lalu klik Login.
3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
4. Pada halaman utama, klik menu profil.
5. Masukkan NIK sesuai KTP.
6. Cek validitas NIK, lalu klik ubah profil.
Kalau sudah, Anda bisa mengeceknya dengan cara logout dan login dengan NIK dan kata sandi baru.
Selamat mencoba!
Baca Juga: Begini Cara Menyamakan NIK KTP dan NPWP Supaya Tahun Depan Bisa Lapor Pajak