Dengan begitu, pinjol ilegal bisa menggunakan data asli debitur untuk hal lain yang merugikan.
Misalnya untuk melakukan penipuan dan lain-lain.
Jadi, meski debitur aman dari penagihan sekali pun, data pribadinya berada dalam bahaya.
Belum lagi, banyak sekali joki galbay yang kabur saat debitur mulai mendapatkan penagihan dan teror.
Untuk itu, pikir-pikir lagi sebelum menggunakan jasa joki galbay pinjol.
Soalnya, Anda bakal menanggung risiko meski tidak dalam waktu dekat.
Kalau sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal, Anda bisa segera melaporkan ke OJK.
Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, Anda bisa membuat laporan lewat email konsumen@ojk.go.id.
Jelaskan kronologi serta nama pinjol ilegalnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Nahloh! Ternyata Banyak Pemerasan Pakai Modus Joki Galbay Pinjol, Begini Ciri-Cirinya