Find Us On Social Media :

Waduh! OJK Sebutkan Tak Pernah Mengeluarkan Surat Somasi Untuk DC Pinjol, Ini Ciri-ciri Penipuan

ojk tegaskan tak pernah keluarkan surat somasi

GridFame.id - 

Ada yang diancam debt collector atau dc pinjol bakal disomasi OJK?

Ya, penagihan dc pinjol memang sangat meresahkan.

Bagaimana tidak, penagihan dc pinjol seringkali kasar dan penuh ancaman.

Sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan soal penagihan dc.

Padahal sudah jelas dalam penagihan dc tak boleh kasar.

Selain itu, penagihan dc pinjol juga tak boleh mengancam debitur.

Hal tersebut sudah jelas dalam aturan yang ditetapkan OJK.

DC pinjol seringkali menghalalkan berbagai macam cara untuk penagihan.

Salah satunya ada beberapa debitur yang kaget karena diancam bakal mendapatkan somasi.

Bahkan, pihak dc mengklaim surat somasi itu resmi dari OJK.

Ramainya hal ini membuat OJK menegaskan surat somasi itu palsu.

Baca Juga: Ternyata DC Cuma Modal Google Sudah Tahu Segini Banyak Soal Kita, Ini yang Harus Dilakukan Supaya Tak Lagi Kena Teror!

Melansir dalam twitter resmi OJK, menyebutkan jika modus penipuan pinjol ini beragam.

Salah satu contohnya adalah surat somasi terbuka pinjaman online yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia.

Pihak OJK menegaskan kalau pihaknya tak pernah sekalipun mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen.

Adapun 3 hal yang wajib diketahui oleh debitur:

1. OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen

2. APK Pinjaman online bukan merupakan Lembaga Jada Keuangan yang berizin OJK alias Ilegal

3. Mencatut Logo Otoritas

Agar tak salah informasi mengenai OJK, bisa langsung menghubungi lewat akun resmi atau email.

Berikut kontak resmi OJK:

-  Telpon OJK 157

-  Whatsapp: 081 157 157 157

- email OJK: konsumen@ojk.go.id ya.

Baca Juga: Kabar Baik, Kini Pinjol yang Sebar Data ke Debt Collector Bisa Dipidana!