GridFame.id -
Banyak yang mengeluhkan soal penagihan dc pinjol.
Dimana penagihan dc pinjol dinilai terlalu mengerikan.
Pasalnya, tak jarang dc pinjol melakukan penyebaran data debitur.
Selain itu, ada yang sampai mengeditnya dan membuat seolah-olah menjadi buronan.
Padahal terkait etika penagihan pinjol sudah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Untuk penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang kasar.
Selain itu, penagihan dc pinjol juga tak boleh mengancam debitur.
Sayangnya, meski ada aturan tersebut tak mengurangi penagihan pinjol yang kasar.
Namun, baru-baru ini UU ITE telah dilakukan revisi.
Apakah penagihan kasar dan penyebaran data dc pinjol akan berkurang?
Simak penjelasannya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar