GridFame.id - Mungkin ada dari Anda yang saat ini sedang berurusan dengan DC pinjol.
DC pinjol atau debt collector adalah pihak ketiga yang ditugaskan untuk melakukan penagihan.
Mereka ditugaskan untuk menagih jika debitur sudah menunggak bayar melebihi batasan waktu tertentu.
Dalam proses penagihannya, debt collector pinjol tentunya akan menggunakan cara yang menurutnya efektif.
Salah satunya dengan memberikan gertakan-gertakan.
Banyak debitur baru mengupayakan bayar utang setelah digertak oleh debt collector.
Sebagian besar debitur mengabaikan hal tersebut karena mengira DC pinjol cuma menakut-nakuti saja.
Alhasil, tidak ada tindakan setelah mendapatkan gertakan tersebut.
Namun, ternyata ada beberapa gertakan dari DC pinjol yang benar-benar akan terjadi.
Waduh, memangnya apa saja, sih?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Lebih Dari 6 Bulan, Bolehkah DC Pinjol Tetap Datang Menagih ke Debitur?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar