GridFame.id -
Anda ditagih dan di datangi dc pinjol meski sudah 6 bulan berlalu?
Dalam beberapa tahun terakhir, industri pinjaman online atau dikenal sebagai Pinjol (Pinjaman Online) telah mengalami perkembangan pesat di banyak negara, termasuk di Indonesia.
Meskipun memberikan akses yang lebih mudah bagi banyak orang untuk mendapatkan pinjaman.
Praktik pengumpulan utang yang agresif oleh debt collector (DC) atau penagih utang dari Pinjol telah menjadi perhatian.
Salah satu masalah utama yang seringkali muncul adalah apakah DC Pinjol boleh atau tidak datang menagih debitur?
Meskipun telah melewati masa tenggang waktu pembayaran, khususnya setelah lebih dari 6 bulan.
Pertama-tama, penting untuk menyoroti peraturan hukum yang mengatur praktik penagihan utang di Indonesia.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait praktik Pinjol, termasuk perihal pengaturan penagihan utang.
Menurut aturan OJK, DC Pinjol diwajibkan untuk menjalankan praktik penagihan yang etis dan tidak melanggar hak konsumen.
Namun, belum ada ketentuan yang secara spesifik menyebutkan batasan waktu kapan DC Pinjol harus menghentikan upaya penagihan terhadap debitur yang gagal membayar setelah 6 bulan.
Baca Juga: Percuma Pakai Data Fake! Pinjol Ilegal Ternyata Tetap Bisa Tahu Data Asli Peminjam dengan Cara Ini
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar