GridFame.id -
Anda ditagih dan di datangi dc pinjol meski sudah 6 bulan berlalu?
Dalam beberapa tahun terakhir, industri pinjaman online atau dikenal sebagai Pinjol (Pinjaman Online) telah mengalami perkembangan pesat di banyak negara, termasuk di Indonesia.
Meskipun memberikan akses yang lebih mudah bagi banyak orang untuk mendapatkan pinjaman.
Praktik pengumpulan utang yang agresif oleh debt collector (DC) atau penagih utang dari Pinjol telah menjadi perhatian.
Salah satu masalah utama yang seringkali muncul adalah apakah DC Pinjol boleh atau tidak datang menagih debitur?
Meskipun telah melewati masa tenggang waktu pembayaran, khususnya setelah lebih dari 6 bulan.
Pertama-tama, penting untuk menyoroti peraturan hukum yang mengatur praktik penagihan utang di Indonesia.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait praktik Pinjol, termasuk perihal pengaturan penagihan utang.
Menurut aturan OJK, DC Pinjol diwajibkan untuk menjalankan praktik penagihan yang etis dan tidak melanggar hak konsumen.
Namun, belum ada ketentuan yang secara spesifik menyebutkan batasan waktu kapan DC Pinjol harus menghentikan upaya penagihan terhadap debitur yang gagal membayar setelah 6 bulan.
Baca Juga: Percuma Pakai Data Fake! Pinjol Ilegal Ternyata Tetap Bisa Tahu Data Asli Peminjam dengan Cara Ini
Pada kenyataannya, banyak laporan yang menunjukkan bahwa DC Pinjol seringkali terlibat dalam praktik penagihan yang agresif, bahkan kepada debitur yang telah melewati jangka waktu pembayaran yang lama.
Mereka dapat menggunakan berbagai metode yang mencakup panggilan telepon yang terus-menerus, pesan teks, atau kunjungan langsung ke rumah debitur.
Saat DC Pinjol terus menagih debitur yang telah melewati 6 bulan atau lebih tanpa pembayaran, timbul pertanyaan tentang etika praktik penagihan utang ini.
Setiap individu memiliki hak untuk tidak diintimidasi atau dianiaya oleh metode penagihan utang yang agresif, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pemerintah dan regulator keuangan perlu untuk lebih aktif mengawasi praktik penagihan utang yang dilakukan oleh DC Pinjol.
Penegakan hukum terhadap praktik penagihan yang melanggar aturan etika dan hukum perlindungan konsumen harus diperketat.
Debitur yang menghadapi kesulitan finansial seharusnya diberikan bantuan atau opsi restrukturisasi pembayaran yang wajar, daripada terus menerus ditekan dengan penagihan yang agresif.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar