Pada kenyataannya, banyak laporan yang menunjukkan bahwa DC Pinjol seringkali terlibat dalam praktik penagihan yang agresif, bahkan kepada debitur yang telah melewati jangka waktu pembayaran yang lama.
Mereka dapat menggunakan berbagai metode yang mencakup panggilan telepon yang terus-menerus, pesan teks, atau kunjungan langsung ke rumah debitur.
Saat DC Pinjol terus menagih debitur yang telah melewati 6 bulan atau lebih tanpa pembayaran, timbul pertanyaan tentang etika praktik penagihan utang ini.
Setiap individu memiliki hak untuk tidak diintimidasi atau dianiaya oleh metode penagihan utang yang agresif, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pemerintah dan regulator keuangan perlu untuk lebih aktif mengawasi praktik penagihan utang yang dilakukan oleh DC Pinjol.
Penegakan hukum terhadap praktik penagihan yang melanggar aturan etika dan hukum perlindungan konsumen harus diperketat.
Debitur yang menghadapi kesulitan finansial seharusnya diberikan bantuan atau opsi restrukturisasi pembayaran yang wajar, daripada terus menerus ditekan dengan penagihan yang agresif.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar