Find Us On Social Media :

Warganet Ini Mendadak Minta Uangnya di Kembalikan Setelah Pencairan di Pinjol Legal, Ternyata Modus Penipuan Baru?

modus penipuan pinjol

GridFame.id - 

Maraknya aplikasi pinjol rata dengan pertumbuhan modus penipuan.

Modus penipuan memang beragam terutama di media sosial.

Belakangan modus pinjol ilegal menjadi perbincangan di media sosial.

Pasalnya, mereka menarik korban dengan berbagai macam modus.

Salah satunya yang paling sering terjadi adalah transfer langsung ke rekening korban.

Padahal korban tak merasa pengajuan pinjol namun uangnya sudah masuk.

Kemudian, pinjol tersebut akan menagih dengan kasar bahkan melakukan intimidasi.

Tentu saja hal ini sangat merugikan bagi debitur apalagi diminta mengembalikan dana lebih dari yang di transfer.

Baru-baru ini ada salah satu warganet yang mengeluhkan saat pencairan di pinjol legal.

Dimana setelah pencairan tiba-tiba uangnya diminta kembali dengan cara kasar.

Apakah modus penipuan terbaru pinjol?

Baca Juga: 5 Ciri-ciri Pinjol yang Bangkrut atau Akan Ditutup Oleh OJK

Keluhan tersebut dibeberkan oleh akun twitter @pa****.

Dalam cuitannya ia membeberkan chat dari salah satu pinjol legal.

Setelah pencairan, tiba-tiba ada pihak yang mengaku dari pinjol tersebut.

Ia meminta debitur tersebut mengembalikan dana Rp 5 juta karena sistem yang eror.

Debitur tersebut seharusnya hanya mendapatkan Rp 10 juta namun karena sistem eror menjadi Rp 15 juta.

Ia pun meminta debitur mengembalikan dana sebesar Rp 5 juta melalui virtual account yang diduga palsu.

Pihak pinjol terkait pun belum ada konfirmasi lanjutan soal modus penipuan ini.

Berikut ciri-ciri modus penipuan pinjol:

1. Penyedia pinjaman meminta informasi pribadi yang tidak relevan atau meminta persyaratan yang tidak masuk akal seperti memberikan akses ke akun media sosial, KTP orang lain, atau informasi keuangan pribadi lainnya.

2.  Pinjaman dengan bunga atau biaya administrasi yang jauh di atas ketentuan yang seharusnya atau yang umumnya diterapkan oleh lembaga keuangan yang legal.

3. Tidak ada dokumen perjanjian atau kontrak yang sah yang diberikan kepada peminjam sebagai referensi terkait persyaratan pinjaman.

Baca Juga: Apakah Melebihkan Nominal Gaji saat Ajukan Pinjol Termasuk Pemalsuan Data? Simak Penjelasan Serta Risikonya