Pinjaman online, atau yang sering disebut sebagai Pinjol, telah menjadi salah satu bentuk layanan keuangan yang populer dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, industri ini juga telah menimbulkan keprihatinan serius terkait risiko bagi konsumen serta stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengatur keuangan di Indonesia, secara konsisten melakukan pengawasan ketat terhadap Pinjol agar terhindar dari risiko dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Belakangan ini, kita sering mendengar kabar mengenai Pinjol yang mengalami kesulitan finansial atau bahkan akan ditutup oleh OJK.
OJK memiliki aturan yang harus ditepati oleh pihak pinjol jika ingin tetap beroperasi.
Ada beberapa hal yang harus dipatahui oleh pihak fintech seperti modal minimum Rp 2,5 miliar dan TWP90.
Baru-baru ini OJK menyebutkan terdapat 20 lebih aplikasi pinjol yang belum memenuhi permodalan Rp 2,5 miliar.
Kemudian, OJK juga sempat memberikan surat peringatan kepada pinjol yang TWP90 nya diatas 5%.
Jika tak memenuhi dalam waktu tenggat, maka pinjol tersebut berpotensi bisa ditutup.
Tanda-tanda atau ciri-ciri dari Pinjol yang berpotensi bangkrut atau ditutup oleh OJK bisa menjadi indikator penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Berikut adalah 5 ciri-ciri yang perlu diperhatikan.
Komentar