Jika tidak, tentu saja akan tetap dikejar oleh pihak bank melalui debt collector.
Kalau memang kartu kredit tidak dilengkapi asuransi yang pemilik tanggungannya sudah meninggal dunia atau mengalami cacat permanen, yang telah dilindungi oleh asuransi, berarti memang kewajiban melunasi tunggakan akan tetap berlaku.
Namun jika tidak menemukan cara melunasi kartu kredit tanpa bayar, maka tetap bisa memanfaatkan program keringanan atau restrukturisasi kredit agar dapat tetap melunasi utang sampai lunas.
Menurut Peraturan Bank Indonesia, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Hasil dari restrukturisasi kredit ini biasanya dapat meringankan nasabah sehingga mereka bisa lebih mampu membayar.
Ada beberapa jenis program keringanan yang bisa didapatkan, misalnya mendapatkan potongan atas kredit yang dimiliki, potongan dengan cicilan yang diperpanjang, atau gabungan keduanya.
Ketiga program ini tentunya dapat meringankan sehingga tidak perlu mengeluarkan banyak dana yang memberatkan untuk melunasi sisa utang.
Berikut adalah penjelasan masing-masing program keringanan yang dapat meringankan utang kartu kredit:
1. Potongan atau Diskon dalam Satu Kali Bayar
Jenis program keringanan yang satu ini memungkinkan nasabah agar total utangnya berkurang menjadi lebih kecil.
Sesuai dengan namanya, walaupun nasabah mendapatkan diskon dalam utangnya (umumnya 20-50%), mereka harus langsung membayar dalam satu kali bayar.