Find Us On Social Media :

Benarkah 3 Bulan Menunggak Pinjol atau Paylater Masih Bisa Pengajuan Pinjam di Bank? Begini Penjelasannya

pinjaman ditolak bank

GridFame.id - 

Pinjaman online ini memang mempengaruhi BI Checking.

Ya, karena ada beberapa pinjol yang jika telat bayar tagihan membuat debitur kesulitan.

Di dalam BI Checking terlihat beberapa rincian data.

Contohnya seperti berapa tagihan yang di pinjam, aplikasi dan juga tenor pinjamannya.

Terlihat juga dimana saja debitur tersebut pernah meminjam uang.

Sehingga, bank bisa mengetahui bagaimana 'tabiat' dari calon nasabahnya.

Jika dalam keterangan BI Checking buruk, kemungkinan bank akan menolaknya.

BI Checking pun memiliki beberapa tahapan sebelum benar-benar di blacklist.

Skor BI Checking terdiri dari 1 hingga 5, tergantung berapa lama telat membayar.

Jika sudah masuk kolektabilitas atau kol 5, bank secara jelas akan menolak pengajuannya.

Namun, apakah benar jika 3 bulan menunggak pinjol atau paylater masih bisa pengajuan kredit di bank?

Baca Juga: Niat Viralkan Debt Collector, Sejumlah Tindakan Ini Malah Bikin Debitur Kena Hukuman Pidana

Pada webinar yang diadakan oleh AFITECH bersama dengan JULO,  Harri Suhendra, Chef Risk Officer dari Julo menjeskan peranan penting BI Checking.

Ia menjelaskan kalau riwayat BI Checking yang burul akan hilang dalam kurun waktu 2 sampai 5 tahun terakhir. 

Secara umum biasanya kalau dalam waktu 6-12 catatan kredit yang macet akan menjadi catatan ke bank, otomatis direject bank.

Kemudian bank juga akan menolak kol 5 dalam 12 bulan terakhir.

Bagaimana jika pernah menunggak 3 bulan apa masih bisa di ACC bank?

- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. 

Baca Juga: Waduh! Banyak Gen Z Sengaja Pinjam di Pinjol Ilegal dan Tak Membayar Tagihannya, Begini Dampak Buruknya di Kehidupan