GridFame.id -
Dikejar debt collector pinjol karena tagihan sering membuat debitur takut.
Apalagi penagihannya yang sering sengaja mempermalukan oleh debitur.
Sudah banyak kasus dimana debitu dan debt collector malah berakhir menjadi saling serang.
Bahkan, tak jarang penagihan debt collector dinilai terlalu kasar.
Padahal OJK sudah memberikan himbauan untuk penagihan debt collector.
Dimana penagihan debt collector tak boleh dilakukan dengan kasar.
Selain itu saat penagihan harus membawa surat-surat resmi.
Namun, tak selalu debt collector yang memperlakukan debitur dengan ksar.
Ada beberapa berita yang debitur nekat melakukan tindakan kasar sampai menghilangkan nyawa debt collector.
Niatnya melindungi diri, tindakan tersebut malah bisa memicu masuk ke pidana.
Berikut ini merupakan beberapa tindakan debitur ke debt collector yang masuk ke dalam kasus pidana.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar