GridFame.id -
Penagihan debt collector seringkali membuat debitur kesal.
Penagihannya yang kasar, seringkali membuat debitur menjadi malu.
Belum lagi banyak dc pinjol nekat untuk melakukan sebar data.
Kasus paling banyak adalah penyebaran data di media sosial.
Selain itu, penagihan dc pinjol juga terkenal agresif, kasar, atau tidak etis.
Padahal penagihan tak boleh sampai menyebarkan data pribadi.
Perilaku seperti itu sering kali melanggar hukum dan etika.
Tentunya juga banyak merugikan pihak yang berutang secara finansial dan emosional.
Lalu bagaimana dc yang menagih dengan kasar?
Sosok ini bocorkan soal dc yang nekat melanggar hukum bisa di pidana.
Bahkan, bisa dikenai pasal berlapis, apa saja?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar