Berdasarkan Pasal 67, barang siapa dengan sengaja melanggar hukum dengan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 miliar.
Sedangkan siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Untuk pelaporan teror dc pinjol bisa dilakukan dengan 3 cara.
Berikut cara melaporkan teror dc pinjol yang sangat meresahkan:
1. Anda bisa melaporkannya ke Lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
Bisa dari email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
2. Anda juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian secara online.
Cara lapornya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id.
3. Cara melaporkan pinjol yang sebar data juga bisa ke Kemenkominfo.
Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar