GridFame.id -
Penagihan debt collector seringkali membuat debitur kesal.
Penagihannya yang kasar, seringkali membuat debitur menjadi malu.
Belum lagi banyak dc pinjol nekat untuk melakukan sebar data.
Kasus paling banyak adalah penyebaran data di media sosial.
Selain itu, penagihan dc pinjol juga terkenal agresif, kasar, atau tidak etis.
Padahal penagihan tak boleh sampai menyebarkan data pribadi.
Perilaku seperti itu sering kali melanggar hukum dan etika.
Tentunya juga banyak merugikan pihak yang berutang secara finansial dan emosional.
Lalu bagaimana dc yang menagih dengan kasar?
Sosok ini bocorkan soal dc yang nekat melanggar hukum bisa di pidana.
Bahkan, bisa dikenai pasal berlapis, apa saja?
Baca Juga: Pinjol yang Berikan Bunga Lebih Dari Ketetapan OJK Bakal Ditutup? Begini Penjelasan AFPI
Pada video di akun TikTok yang menggunakan nama pengguna @kangpensi_ mebeberkan, tindakan ceroboh dalam mempublikasikan data pribadi bisa terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Pelanggar atau dc pinjol juga akan dikenakan denda sebesar Rp. 3 miliar.
Undang-undang ini sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat 2 dan pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika ditilik dari Kompas.com, data pribadi mengacu pada informasi spesifik tentang seseorang yang disimpan, dihormati integritasnya, dan dilindungi kerahasiaannya.
Salah satu peraturan hukum yang mengatur mengenai penyebaran data pribadi adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
DC pinjol yang nekat menyebarkan data demografi dan pribadi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Jika transmisi data pribadi dilakukan melalui internet atau media elektronik lainnya, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Pelaku penyebaran data pribadi bisa dituntut berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.
Ancaman hukuman berat menanti pelanggar yang mempublikasikan data pribadi, yakni pidana penjara paling lama delapan hingga sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi dapat dilihat pada UU No 27 tahun 2022
Undang-undang ini merupakan peraturan hukum terbaru tentang perlindungan data pribadi dan disahkan pada 17 Oktober 2022.
Berdasarkan Pasal 67, barang siapa dengan sengaja melanggar hukum dengan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 miliar.
Sedangkan siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Untuk pelaporan teror dc pinjol bisa dilakukan dengan 3 cara.
Berikut cara melaporkan teror dc pinjol yang sangat meresahkan:
1. Anda bisa melaporkannya ke Lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
Bisa dari email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
2. Anda juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian secara online.
Cara lapornya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id.
3. Cara melaporkan pinjol yang sebar data juga bisa ke Kemenkominfo.
Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar