5. Penyalahgunaan Identitas: Memalsukan identitas atau menggunakan identitas palsu untuk menghindari pembayaran hutang.
6. Menghalangi atau Mengganggu Tugas Penagihan: Secara sengaja menghalangi atau mengganggu proses penagihan yang sah yang dilakukan oleh debt collector.
- Pelanggaran Privasi: Mengungkapkan informasi pribadi debitur kepada pihak lain yang tidak berhak atau tanpa izin.
- Penggunaan Intimidasi atau Tekanan Berlebihan: Menggunakan metode penagihan yang intimidatif atau menekan debitur dengan ancaman yang tidak sah.
- Kontak yang Melanggar Aturan: Melakukan kontak berulang secara berlebihan, terutama pada jam-jam yang tidak pantas, seperti di malam hari.
Baca Juga: Cukup Bilang Satu Hal Ini Bikin DC Tak Lagi Datang ke Rumah Untuk Nagih, Ampuh Buat Pinjol Nakal!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar