1. Merekam dan Menyebarkan Video tanpa Izin
Dilansir dari Kompas.com, merekam orang secara sembarangan bisa masuk ke dalam ranah hukum pidana.
Seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, merekam seseorang tanpa izin, terlebih menampilkan wajah orang tersebut, dapat dituntut pidana.
Menurut Fickar, hal itu berlaku jika rekaman video atau foto disebarkan di media sosial.
Adapun dasar hukumnya, terang dia, dapat menggunakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
"Jadi penekanannya Pasal 335 KUHP ini adalah sifat perbuatan yang intimidatif. Soal medianya bisa apa saja, termasuk WhatsApp, juga rekaman HP," paparnya.
2. Melakukan Kekerasan
Tentu saja hal ini masuk ke dalam tindakan pidana.
Contohnya seperti memukul hingga menghilangkan nyawa dari debt collector.
3. Penghinaan atau Pelecehan: Melakukan penghinaan, pelecehan, atau kata-kata kasar yang tidak pantas terhadap debt collector.
4. Penyampaian Informasi Palsu: Memberikan informasi palsu atau menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi debt collector.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar