GridFame.id -
Dikejar debt collector pinjol karena tagihan sering membuat debitur takut.
Apalagi penagihannya yang sering sengaja mempermalukan oleh debitur.
Sudah banyak kasus dimana debitu dan debt collector malah berakhir menjadi saling serang.
Bahkan, tak jarang penagihan debt collector dinilai terlalu kasar.
Padahal OJK sudah memberikan himbauan untuk penagihan debt collector.
Dimana penagihan debt collector tak boleh dilakukan dengan kasar.
Selain itu saat penagihan harus membawa surat-surat resmi.
Namun, tak selalu debt collector yang memperlakukan debitur dengan ksar.
Ada beberapa berita yang debitur nekat melakukan tindakan kasar sampai menghilangkan nyawa debt collector.
Niatnya melindungi diri, tindakan tersebut malah bisa memicu masuk ke pidana.
Berikut ini merupakan beberapa tindakan debitur ke debt collector yang masuk ke dalam kasus pidana.
1. Merekam dan Menyebarkan Video tanpa Izin
Dilansir dari Kompas.com, merekam orang secara sembarangan bisa masuk ke dalam ranah hukum pidana.
Seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, merekam seseorang tanpa izin, terlebih menampilkan wajah orang tersebut, dapat dituntut pidana.
Menurut Fickar, hal itu berlaku jika rekaman video atau foto disebarkan di media sosial.
Adapun dasar hukumnya, terang dia, dapat menggunakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
"Jadi penekanannya Pasal 335 KUHP ini adalah sifat perbuatan yang intimidatif. Soal medianya bisa apa saja, termasuk WhatsApp, juga rekaman HP," paparnya.
2. Melakukan Kekerasan
Tentu saja hal ini masuk ke dalam tindakan pidana.
Contohnya seperti memukul hingga menghilangkan nyawa dari debt collector.
3. Penghinaan atau Pelecehan: Melakukan penghinaan, pelecehan, atau kata-kata kasar yang tidak pantas terhadap debt collector.
4. Penyampaian Informasi Palsu: Memberikan informasi palsu atau menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi debt collector.
5. Penyalahgunaan Identitas: Memalsukan identitas atau menggunakan identitas palsu untuk menghindari pembayaran hutang.
6. Menghalangi atau Mengganggu Tugas Penagihan: Secara sengaja menghalangi atau mengganggu proses penagihan yang sah yang dilakukan oleh debt collector.
- Pelanggaran Privasi: Mengungkapkan informasi pribadi debitur kepada pihak lain yang tidak berhak atau tanpa izin.
- Penggunaan Intimidasi atau Tekanan Berlebihan: Menggunakan metode penagihan yang intimidatif atau menekan debitur dengan ancaman yang tidak sah.
- Kontak yang Melanggar Aturan: Melakukan kontak berulang secara berlebihan, terutama pada jam-jam yang tidak pantas, seperti di malam hari.
Baca Juga: Cukup Bilang Satu Hal Ini Bikin DC Tak Lagi Datang ke Rumah Untuk Nagih, Ampuh Buat Pinjol Nakal!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar