Melansir dari Kompas.com, sebanyak tiga orang dalam sindikat pemalsu dokumen fidusia kredit mobil di Lampung ditangkap polisi.
Mereka diduga telah menipu perusahaan pemberi pinjaman untuk mendapatkan kredit mobil.
Modus sindikat ini adalah dengan mengajukan kredit kendaraan bermotor jenis mobil ke perusahaan pembiayaan (leasing) menggunakan dokumen dan perusahaan palsu.
Berikut ini risiko nekat menggunakan data palsu untuk mendapatkan pinjaman:
1. Hukuman hukum: Jika terbukti menggunakan data palsu untuk mendapatkan pinjaman, Anda dapat dihadapkan pada tuntutan hukum.
Ini dapat mengakibatkan denda besar atau bahkan penjara, tergantung pada hukum di negara atau yurisdiksi tempat Anda tinggal.
2. Kerugian finansial: Pinjaman yang diperoleh dengan data palsu dapat membuat Anda terjerat dalam utang yang sulit atau bahkan tidak mampu dibayar.
Ini dapat merusak reputasi keuangan Anda dan membuat kesulitan untuk mendapatkan pinjaman yang sah di masa depan.
3. Dampak jangka panjang: Tindakan ilegal semacam ini dapat memiliki dampak jangka panjang pada rekam jejak Anda.
Termasuk riwayat kredit yang buruk dan kesulitan dalam mengakses layanan keuangan atau pekerjaan di masa mendatang.
4. Kerugian bagi pihak lain: Penggunaan data palsu juga dapat merugikan pihak lain, seperti pemberi pinjaman atau lembaga keuangan yang menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Jangan Malah Kabur! Ini Trik Cerdas Hadapi DC Leasing yang Menagih di Tempat Umum