GridFame.id - Kredit motor melalui perusahaan leasing telah menjadi salah satu opsi yang populer bagi banyak individu.
Soalnya, dengan cara ini debitur bisa memiliki kendaraan tanpa harus membayar secara penuh secara langsung.
Leasing menawarkan berbagai opsi pembayaran bulanan dan tenor yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial setiap individu.
Hal ini memberikan fleksibilitas dalam merencanakan anggaran.
Namun, terkadang ada kondisi-kondisi sulit yang bisa menghambat pelunasan.
Menjual kembali kendaraan selama ini jadi opsi penyelesaian masalah.
Jika ingin melakukannya, penting untuk berkomunikasi dengan pihak leasing.
Soalnya, debitur bisa kena sanksi jika melakukannya diam-diam.
Meaki telah disetujui, tetap akan asa risiko yang bisa saja terjadi.
Apa saja risikonya?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Jangan Malah Kabur! Ini Trik Cerdas Hadapi DC Leasing yang Menagih di Tempat Umum
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar