Menjual motor leasing yang belum lunas ke orang lain harus dengan sepengetahuan perusahaan leasing.
Kalau tidak, debitur bisa dikenai sanksi hukum.
Namun, tetap saja ada risiko yang harus ditanggung jika terpaksa melakukannya.
Menjual motor leasing yang belum lunas dapat memengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan kredit di masa mendatang.
Pihak kreditur mungkin mempertimbangkan sejarah pembayaran dan status kepemilikan kendaraan sebelum menyetujui kredit baru.
Pastikan untuk menjaga catatan pembayaran dengan baik.
Ini agar tidak berdampak negatif pada riwayat kredit Anda.
Debitur mungkin mengalami kerugian finansial karena pembayaran denda.
Selain itu, mungkin ada biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan leasing.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar