GridFame.id - Kredit motor melalui perusahaan leasing telah menjadi salah satu opsi yang populer bagi banyak individu.
Soalnya, dengan cara ini debitur bisa memiliki kendaraan tanpa harus membayar secara penuh secara langsung.
Leasing menawarkan berbagai opsi pembayaran bulanan dan tenor yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial setiap individu.
Hal ini memberikan fleksibilitas dalam merencanakan anggaran.
Namun, terkadang ada kondisi-kondisi sulit yang bisa menghambat pelunasan.
Menjual kembali kendaraan selama ini jadi opsi penyelesaian masalah.
Jika ingin melakukannya, penting untuk berkomunikasi dengan pihak leasing.
Soalnya, debitur bisa kena sanksi jika melakukannya diam-diam.
Meaki telah disetujui, tetap akan asa risiko yang bisa saja terjadi.
Apa saja risikonya?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Jangan Malah Kabur! Ini Trik Cerdas Hadapi DC Leasing yang Menagih di Tempat Umum
Menjual motor leasing yang belum lunas ke orang lain harus dengan sepengetahuan perusahaan leasing.
Kalau tidak, debitur bisa dikenai sanksi hukum.
Namun, tetap saja ada risiko yang harus ditanggung jika terpaksa melakukannya.
Menjual motor leasing yang belum lunas dapat memengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan kredit di masa mendatang.
Pihak kreditur mungkin mempertimbangkan sejarah pembayaran dan status kepemilikan kendaraan sebelum menyetujui kredit baru.
Pastikan untuk menjaga catatan pembayaran dengan baik.
Ini agar tidak berdampak negatif pada riwayat kredit Anda.
Debitur mungkin mengalami kerugian finansial karena pembayaran denda.
Selain itu, mungkin ada biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan leasing.
Mungkin, nilai jual motor yang masih dalam pembiayaan cenderung lebih rendah daripada jika motor tersebut sudah lunas kredit.
Ini karena pembeli potensial mungkin kurang bersedia membayar harga yang sama dengan motor yang sudah sepenuhnya dimiliki.
Pembeli yang berminat mungkin lebih memilih untuk membeli kendaraan yang tidak terkait dengan kewajiban finansial tambahan.
Ini dapat membuat nilai jual lebih rendah.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar