Minta Info Data Rekening Penipu ke Bank
Melansir dari laman Kompas.com, pegawai atau petugas bank diwajibkan menjaga kerahasiaan data nasabah.
Mulai dari informasi pribadi, tabungan, dan lain sebagainya.
Lalu, bisakah minta data rekening yang digunakan oknum nakal untuk menipu?
Sayangnya, meski jadi korban penipuan, kita tak bisa dengan mudah meminta data tersebut.
Soalnya data nasabah merupakan rahasia bank yang tidak boleh diberikan sembarangan.
Dalam hal ini, ada prosedur dan aturan yang berlaku.
Melansir dari laman Hukumonline.com, bank hanya akan memberikan data jika diminta langsung oleh pihak kepolisan.
Dengan catatan, pelaku atau oknum penipu sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
Permintaan data pun baru bisa dilakukan setelah ada permintaan tertulis dari pihak kepolisian kepada Bank Indonesia.
Jadi, sebagai korban, kita tak bisa langsung meminta data ke bank.