Find Us On Social Media :

Jangan Kira Gampang Laporkan Debt Collector! AFPI Ungkap 4 Cara Penagihan Pinjol yang Bisa Dipenjarakan

motif penagihan pinjol yang bisa dilaporkan

GridFame.id - Memiliki utang di pinjol memiliki risiko tinggi bagi para debitur.

Apalagi jika debitur mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal.

Tentunya risiko penagihannya akan jauh lebih mengerikan dibanding legal.

Belum lagi bunga serta denda keterlambatan selangit yang dibebankan pada debitur.

Tak heran jika banyak debitur akhirnya galbay alias gagal bayar.

Penagihan utang oleh pinjol ilegal juga dikenal anarkis.

Pihak ketiga atau debt collector yang ditugaskan menagih di lapangan kerap melanggar aturan.

Hal itu tentu memengaruhi psikis para debitur yang galbay.

Itu juga yang membuat banyak debitur mencari informasi terkait cara melaporkan debt collector nakal yang mendatangi rumah.

Apakah semua debt collector bisa dilaporkan?

Ternyata tak semudah itu, AFPI mengungkap 4 cara penagihan yang bisa dilaporkan.

Baca Juga: Pakai Satu KTP Untuk Daftar Puluhan Pinjol, Ini Risiko Fatal yang Bakal Bikin Debitur Nangis

Cara Penagihan Pinjaman Online yang Merugikan Debitur

Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, berikut ini cara penagihan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat dan bisa dilaporkan:

1. Menghubungi seluruh kontak telepon

Apabila ada yang meminjam dana di pinjol online dan menunggak, biasanya pinjol atau debt collector akan mengancam menghubungi seluruh kontak.

Seluruh kontak penerima pinjaman yang akan dihubungi mulai dari keluarga, teman, kerabat hingga pimpinan tempat bekerja yang nomornya tersimpan di kontak smartphone.

Biasanya penagihan yang menghubungi kontak dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat.

Parahnya ada saja oknum pinjol ilegal yang melibatkan pimpinan tempat kerja sehingga penerima pinjaman ini dipecat dari pekerjaan.

Di kasus lain, ada juga penagihan pinjaman online dilakukan dengan membuat WhatsApp grup berisi keluarga, teman, kerabat hingga pimpinan. 

2. Pelecehan seksual

Yang berikut ini adalah salah satu contoh kasus penagihan pinjaman online ini yang sempat trending beberapa waktu lalu, yaitu melakukan pelecehan terhadap pihak peminjam.

Jika Anda menemui cara penagihan seperti ini, ketahuilah, bahwa cara ini bisa dibawa ke ranah hukum.

Cara lain yang sering juga dilakukan adalah dengan cara menyebar foto peminjam dana yang bersifat pribadi dalam ponselnya dan foto-foto tersebut pun disebar di WhatsApp grup yang dibuat oleh agen penagihan. 

Baca Juga: Ada Sanksinya! Begini Tata Cara Penagihan Utang Pinjol yang Tak Boleh Dilanggar Debt Collector

3. Ancaman 

Modus yang lain, pihak penagihan pinjaman online sering juga meneror penerima pinjaman melalui panggilan telepon setiap hari dan dalam sehari bisa lebih dari lima kali.

Ini membuat nasabah jadi takut dan stres, padahal dalam aturan jelas-jelas disebutkan, bahwa pihak agen penagih hanya boleh melakukan panggilan telepon maksimal 3 kali panggilan terjawab setiap hari, itu pun hanya di jam kerja, kecuali atas persetujuan pihak yang ditagih.

4. Intimidasi dengan caci maki

Teror-teror yang berlangsung pun dilakukan dengan omongan yang kasar, caci maki sampai melibatkan keluarga dan orang-orang terdekat korban. 

Cara-cara penagihan pinjaman online di atas akan terus dilakukan tak peduli kondisi penerima pinjaman itu seperti apa, maka Anda harus lebih bijak lagi dalam memilih fintech lending untuk meminjam uang. 

Apabila Anda terlanjur meminjam di pinjol online dan mengalami hal-hal tidak menyenangkan seperti di atas, sebaiknya melaporkan ke pihak-pihak berwenang berikut ini.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

- Pihak kepolisian

- Situs lapor. Situs ini adalah tempat pengaduan yang dibuat khusus oleh Unit Kerja Presiden, jadi seluruh masyarakat bisa mengakses https://www.lapor.go.id/ untuk melakukan pelaporan.

Baca Juga: Warganet Ini Panik Dikirimi Nama Debt Collector yang Akan Datangi Rumah, Berikut Tips Bebas dari Galbay Paylater