Find Us On Social Media :

Kini Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan Bisa Kena Pidana dan Denda Lumayan Mahal

Seperti Pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru melalui Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Untuk itu pengendara diminta menyediakan tempat sampah kecil atau menyimpan sementara sampah tersebut sampai bertemu tempat sampah.

Tak hanya denda sebagaimana tertuang di dalam masing-masing Perda setiap daerah, pengendara yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil juga bisa dijerat dengan pidana penjara.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310.

Tindakan membuang sampah sembarangan saat berkendara dianggap sebagai perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pengendara atau pengguna jalan lain.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho mengonfirmasi adanya larangan membuang sampah dari dalam mobil dan kendaraan bermotor.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melakukan penindakan berupa tilang atas pelanggaran tersebut.

"Di Jawa Tengah masih sosialisasi. Belum dilakukan penindakan," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Meskipun belum diterapkan, membuang sampah sembarang juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 29 Ayat 1 huruf e dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Baca Juga: Bukan Cuma Nunggak Bayar Premi! 3 Hal Sepele Ini Ternyata Bikin Polis Asuransi Kesehatan Gak Bisa Cair

Adapun yang dimaksud membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Jadi, lebih baik simpan sampah Anda saat sedang berkendara ya!

Baca Juga: Kartu Multi Trip MRT Tak Akan Dijual Lagi, Di Sini Tempat Beli Kartu Flazz