GridFame.id -
OJK nampaknya melakukan rombak besar-besaran pada peraturan soal pinjol.
Mulai dari bunga pinjol hingga cara penagihan debt collector.
Pasalnya, memang banyak masyarakat yang mengeluhkan soal pinjol.
Pinjol ini memang mengalami perkembangan yang cukup pesat.
Namun, ini juga membuat kasus kriminal semakin besar.
Contohnya, menggunakan data orang lain untuk pencairan pinjol.
Ada beberapa debitur yang nekat menggunakan data orang lain untuk pencairan pinjol.
Selain itu, debitur juga resah karena denda pinjol yang dinilai terlalu tinggi.
Bahkan, tak jarang pinjol memberikan denda sampai hampir 100 persen.
Untuk itu, OJK keluarkan aturan baru soal denda pinjol dan bunganya.
Yuk simak artikelnya!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar