GridFame.id -
OJK nampaknya melakukan rombak besar-besaran pada peraturan soal pinjol.
Mulai dari bunga pinjol hingga cara penagihan debt collector.
Pasalnya, memang banyak masyarakat yang mengeluhkan soal pinjol.
Pinjol ini memang mengalami perkembangan yang cukup pesat.
Namun, ini juga membuat kasus kriminal semakin besar.
Contohnya, menggunakan data orang lain untuk pencairan pinjol.
Ada beberapa debitur yang nekat menggunakan data orang lain untuk pencairan pinjol.
Selain itu, debitur juga resah karena denda pinjol yang dinilai terlalu tinggi.
Bahkan, tak jarang pinjol memberikan denda sampai hampir 100 persen.
Untuk itu, OJK keluarkan aturan baru soal denda pinjol dan bunganya.
Yuk simak artikelnya!
Baca Juga: Tak Melulu Pinjol! Ini Dia 4 Jenis Lembaga Pinjaman yang Resmi dan Aman
Melansir dari akun twitter @ojkindonesia, OJK menurunkan denda keterlambatan dari tahun ke tahun.
Di tahun 2024 nanti, denda keterlambatan 0,3% per hari dan terus turun menjadi 0,2% hingga 0,1% untuk pendanaan konsumtif.
Berbeda dengan keterlambatan pendanaan produktif, turun uke 0,1% untuk tahun 2024 dan 2025.
Kemudian, di tahun 2026 akan menjadi 0,067% per hari untuk dendanya.
Ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini adalah mengenai Batas Maksimum Manfaat Ekonomi dan Denda Keterlambatan yang diberlakukan secara bertahap.
Untuk melindungi kepentingan konsumen, OJK juga mengatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan.
OJK menegaskan jika tidak dapat melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Selain denda keterlambatan, OJK juga menurunkan bunga pinjaman dari pinjol.
Untuk bunga pendanaan konsumtif turun dari 0,3% hingga 0,2% secara bertahap dari tahun 2024.
Bunga pendanaan produktif dari 0,1% hingga 0,067% turun bertahap dari 2024 sampai 2026.
Ketetapan ini diharapkan debitur tak lagi keberatan dalam membayar tagihannya.
Baca Juga: Bukan Cuma Untuk Kredit atau Melamar Pekerjaan, Berikut 6 Pentingnya BI Checking dalam Kehidupan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar