Find Us On Social Media :

Terpaksa Pinjamkan Nama ke Orang Lain untuk Ambil Kredit Bank? Lakukan 5 Hal Ini di Awal Agar Terhindar dari Kejaran Utang

Meminjamkan nama untuk ambil kredit bank (Hukumonline.com).

GridFame.id - Meminjamkan nama ke orang lain untuk ambil kredit bank sangat berisiko.

Soalnya, kita bisa kena masalah kalau si peminjam menunggak bayar cicilan.

Orang pertama yang dicari pihak bank adalah kita selaku pemilik nama.

Bukan cuma menggangu ketenangan, nama kita juga bisa rusak di SLIK OJK/BI Checking.

Ini akan berimbas kepada kita jika ingin ajukan kredit di masa mendatang.

Bakal repot kalau Anda punya rencana ambil KPR atau kredit bank lain.

Namun, beberapa orang mungkin berada dalam kondisi terdesak yang mengharuskan ia meminjamkan nama.

Jika berada dalam kondisi ini, kita harus pintar-pintar menyelamatkan diri dari kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi.

Sebelum meminjamkan nama, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk melindungi nama kita.

Apa saja upaya yang dimaksud di atas?

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Ternyata Banyak yang Pengajuan Kredit Bank-nya Di-acc Meski Punya Utang di Beberapa Aplikasi Pinjol Sekaligus, Ini Alasannya

Meminjamkan Nama untuk Ambil Kredit Bank

Sebelum meminjamkan nama, ada baiknya Anda melakukan hal-hal untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi

Merangkum dari Kompas.com dan beberapa sumber lainnya, berikut upaya yang bisa dilakukan.

1. Membuat Perjanjian Tertulis

Sebelum meminjamkan nama, buat perjanjian dengan pihak peminjam.

Surat perjanjian ini bisa berisi perjanjian bayar tepat waktu dan tanggung jawab peminjam saat meminjam nama Anda.

Pastikan surat perjanjian tersebut resmi dan ditandatangani kedua belah pihak.

Surat ini bisa dijadikan bukti jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

2. Minta Jaminan

Anda juga bisa meminta jaminan kepada di peminjam.

Misalnya sertifikat tanah, rumah, atau BPKB kendaraan.

Baca Juga: Pengalaman Wargenet Gagal Dapat Kredit Bank Gegara Paylater Padahal Tak Pernah Telat Bayar, Ternyata Ini yang Dinilai Pihak Bank!

Anda bisa membawanya untuk berjaga-jaga jika terjadi hal yang tak diinginkan.

Misalnya peminjam kabur meninggalkan utangnya.

3. Minta Blokir 1 atau 2 Kali Angsuran

Anda juga bisa meminta pihak bank untuk melakukan blokir 1 atau 2 kali angsuran atau cicilan.

Blokir angsuran adalah membekukan uang yang cair sebesR 1 atau 2 kali angsuran.

Tujuannya agar tak ada catatan keterlambatan jika terjadi masalah yang bikin peminjam telat bayar cicilan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Benarkah yang Galbay Pinjol Ilegal Sudah Pasti Lolos saat Ajukan Kredit Bank karena SLIK OJK Bersih? Begini Faktanya