GridFame.id - Aplikasi pinjaman online atau pinjol belakangan sangat populer di kalangan masyarakat.
Sebagian besar orang menggunakan aplikasi pinjol untuk cari pinjaman dana cepat.
Syarat yang diminta ketika ajukan pinjaman jauh lebih simpel dibanding penyedia pinjaman lainnya.
Dengan begitu, pengguna bisa mendapatkan pinjaman dana dengan cepat.
Selain itu, dibanding penyedia pinajaman yang lain, pinjol lebih mudah diakses.
Mulai dari pengajuan hingga pencairan bisa dilakukan dengan aplikasi pinjol saja.
Namun, banyak pengguna yang khawatir dengan privasinya ketika menggunakan aplikasi pinjol.
Soalnya, di awal menginstall aplikasi, pinjol akan meminta sejumlah izin akses, salah satunya adalah akses mikrofon.
Banyak yang takut izin akses tersebut bisa menyadap mikrofon di HP.
Lalu, benarkah anggapan di atas?
Simak penjelasan selengkapnya, yuk!
Izin Akses Mikrofon Aplikasi Pinjol
Tiap aplikasi pinjol legal memang tetap akan meminta beberapa izin akses di awal.
Melansir dari laman Ojk.go.id, izin akses yang diminta hanyalah kamera, mikrofon, dan lokasi saja.
Lalu, apakah izin akses mikrofon tersebut bisa menyadap HP kita?
Kalau Anda menggunakan aplikasi pinjol yang legal, jangan khawatirkan hal di atas.
Soalnya, sudah ada aturan soal izin akses, penggunaan data, dan juga privasi data di aplikasi pinjol.
Fungsi akses mikrofon sendiri agar pihak pinjol bisa dengan mudah menghubungi pengguna.
Pada beberapa kondisi, pihak pinjol akan menghubungi pengguna atau debitur lewat telepon.
Misalnya ketika pinjol harus melakukan penagihan lewat suara.
Jika izin akses mikrofon tidak diberikan, pihak pinjol tidak bisa menghubungi debitur.
Selain itu, debitur mungkin tidak bisa menggunakan aplikasi pinjol secara maksimal.
Jadi, selama aplikasi pinjol yang digunakan legal, privasi Anda akan aman.
Maka dari itu, penting untuk menggunakan pinjaman online yang ilegal.
Waspada jika ada pinjol yang meminta izin akses selain kamera, mikrofon, dan lokasi
Soalnya, sudah pasti pinjol tersebut ilegal alias tak berizin OJK.
Sebelum menggunakan aplikasi pinjol, Anda bisa cek legalitasnya terlebih dulu.
Caranya dengan mengetikkan nama pinjol ke WA OJK 0811-5715-7157.
Nantinya, akan ada balasan yang menyatakan apakah pinjol terkait legal atau tidak.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Utang Pinjol Butuh Jaminan Sertifikat Rumah? Debitur Wajib Lakukan Ini Sebelum Menyesal