GridFame.id - Nomor HP Anda bocor ke orang-orang tak dikenal sehingga sering dapat pesan iklan dan spam lainnya?
Banyak jenis spam yang biasa terjadi baik itu lewat SMS maupun telepon.
Panggilan telepon atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam).
Seperti permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa Anda menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.
Selain itu, iklan tawaran pinjol ilegal yang menyesatkan juga bisa dilaporkan.
Pasalnya para oknum pinjol ilegal ini kerap mengirim spam dan memaksa untuk mengajukan pinjaman.
Parahnya ada saja pinjol yang berani menelepon ke nomor pribadi para calon korbannya.
Jika hal ini terjadi, segera laporkan ke Kominfo agar teror berhenti.
Anda juga tak perlu repot-repot ganti nomor baru.
Mau tahu caranya?
Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Masyarakat Bersorak! OJK Bakal Minta Google Untuk Hapus Iklan Pinjol di Platform Media Sosial
Cara Melaporkan Spam Iklan Pinjol
Dilansir dari laman resmi layanan.kominfo.go.id, berikut langkah-langkah melaporkan iklan pinjol ke kominfo:
1. Apabila menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
2. Anda juga harus membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.
3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Anda mulai dari nama, alamat email dan nomor telepon seluler.
Anda juga diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya, setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.
Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
4. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
5. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
6. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
7. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
8. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bikin Ribuan Orang Terlilit Utang, Ini 6 Alasan yang Bisa Dipakai Untuk Melaporkan Iklan Pinjol