Find Us On Social Media :

Data Digunakan Pinjol Oleh Orang Lain, Bolehkah Tak Bayar Tagihannya?

penyalahgunaan data pinjol

Baca Juga: Diteror Spam Iklan Pinjol Ilegal Lewat SMS? Begini Cara Melaporkannya ke Kominfo

Melansir dari Hukumonline.com,beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan.

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

1. Melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi. 

2. Mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase atau pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.

3. Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut.

4. Meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya.

Hal ini dapat Anda baca selengkapnya dalam Hukumnya Jika Perusahaan Pinjam Uang ke Pinjol Pakai Data Karyawan.

5. Apabila oknum yang melakukan perbuatan tersebut adalah benar anggota Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”), maka Anda juga bisa melaporkan anggota Polri tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Div Propam”) melalui prosedur yang dijelaskan dalam Prosedur Melaporkan Anggota Polri dan Sanksi Bagi yang Melanggar Kode Etik.

Apakah tagihan wajib dibayarkan?

Jika memang tak merasa menggunakan, silahkan berikan bukti rekening kalau tak menggunakan uang dari pinjol tersebut.

Kemudian, bisa langsung bicarakan dengan pihak pinjol setempat dan sampaikan bahwa data Anda disalahgunakan orang lain.

Baca Juga: Gak Jadi Jaminan! Ini Penyebab Seseorang Terlilit Utang Pinjol Meski Cuma Dibatasi 3 Aplikasi Saja