Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Langgar Hukum Usury, Debitur Wajib Lakukan Ini Biar Kena Batunya

bunga pinjol

GridFame.id - Pelanggaran hukum usury, yang sering kali mencakup pemberian suku bunga yang sangat tinggi dan merugikan, dapat melibatkan praktek-praktek yang tidak etis dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Pemberian suku bunga yang sangat tinggi, terutama jika melebihi batas yang diatur oleh undang-undang, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum usury.

Undang-undang usury biasanya bertujuan melindungi konsumen dari suku bunga yang tidak adil atau merugikan.

Pinjol kadang-kadang menerapkan biaya tambahan atau tersembunyi yang tidak jelas bagi debitur.

Jika biaya-biaya tersebut tidak diungkapkan secara transparan dan melanggar ketentuan undang-undang, hal tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum.

Beberapa yurisdiksi memiliki batasan tertentu pada suku bunga yang dapat dikenakan oleh pemberi pinjaman.

Melampaui batas tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Jika pinjol menggunakan praktik-praktik yang tidak etis dalam menyita aset atau melakukan tindakan kecolongan terhadap konsumen, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Penyampaian informasi yang tidak jujur atau menyesatkan kepada konsumen, termasuk terkait dengan suku bunga dan biaya, bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum.

Lalu bagaimana cara melaporkannya?

Simak ini yang harus segera dilakukan debitur.

Baca Juga: Antara Pinjol vs KTA, Manakah yang Lebih Rendah Bunga dan Menguntungkan Debitur Saat Butuh Dana Darurat?