GridFame.id - Salah satu modus yang paling sering digunakan pinjol ilegal dalam menjerat korban adalah mentransfer sejumlah uang langsung ke rekening kita.
Padahal, kita tidak mengajukan pinjaman apapun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turut mengamini jika modus pinjol ilegal ini jadi yang paling sering dilaporkan.
Apalagi pada momen-momen masyarakat membutuhkan uang lebih seperti akhir tahun ini, modus seperti ini makin marak.
Satu hal yang jelas adalah jangan pakai uang tersebut meski itu uang dari pinjol ilegal.
Namun, jangan juga mentransfer kembali ke nomor rekening yang tertera pada mutasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat mengadukan pada pihak perbankan.
"Sampaikan bahwa 'saya tidak merasa mengajukan pinjaman, mengapa ada (uang) masuk', bisa dilaporkan supaya bisa langsung diblokir dana tersebut," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Rabu (6/12/2023).
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut ke OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
"Kami sedang dalam proses supaya nanti aduan baik yang ilegal dan legal dapat menjadi satu pintu," imbuh dia.
Sejalan dengan itu, masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal ini juga diharapkan tidak berkomunikasi dengan debt collector (DC) yang mencoba menghubungi.
Baca Juga: 5 Mengatasi Keuangan yang Mulai Turun Daripada Terlibat Pinjol
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar