Find Us On Social Media :

Ini Ciri-ciri Joki Pinjol yang Tak Aman, Utang Malah Bisa Nambah!

Joki pinjol sering menggunakan akun pribadi mereka untuk mengajukan pinjaman atas nama nasabah.

Hal ini tidak hanya melanggar ketentuan layanan pinjol, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi pihak yang bersangkutan.

4. Tidak Memberikan Informasi Lengkap kepada Nasabah

Jika seorang joki pinjol tidak memberikan informasi lengkap terkait syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, biaya administrasi, dan jangka waktu pembayaran, maka nasabah harus lebih berhati-hati.

Informasi yang jelas dan transparan adalah hak setiap calon peminjam.

5. Melanggar Aturan dan Ketentuan Pinjol

Joki pinjol cenderung melanggar aturan dan ketentuan layanan pinjol dengan menggunakan metode manipulatif atau palsu untuk mendapatkan persetujuan pinjaman.

Praktik ini tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga dapat merusak reputasi lembaga pinjol yang sah.

6. Tidak Terdaftar secara Resmi

Pinjol yang aman dan legal biasanya terdaftar secara resmi di otoritas yang berwenang.

Jika seorang joki pinjol tidak dapat memberikan bukti terdaftar, kemungkinan besar mereka terlibat dalam praktik yang merugikan nasabah.

Baca Juga: Mau Minta Keringanan Utang, Kapan Waktu Terbaik Lakukan Negosiasi ke Pihak Pinjol?