GridFame.id - Ada beberapa contoh pelanggaran yang dapat dilakukan oleh pinjol (pinjaman online).
Menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, melebihi batas yang dianggap wajar atau melanggar ketentuan undang-undang setempat.
Tidak memberikan informasi yang jelas atau transparan tentang biaya-biaya tambahan, sehingga debitur kesulitan memahami total kewajiban keuangan mereka.
Melibatkan praktik penyitaan aset yang tidak sesuai dengan undang-undang atau memaksa debitur untuk memberikan akses ke informasi pribadi atau akun bank.
Menerapkan tindakan penagihan yang agresif, termasuk ancaman, pelecehan, atau tekanan psikologis yang tidak sesuai dengan hukum atau etika.
Memberikan informasi yang tidak jelas atau menyesatkan kepada debitur terkait dengan syarat dan ketentuan pinjaman.
Melampaui batas suku bunga maksimum yang diatur oleh undang-undang setempat.
Menangani data pribadi debitur dengan tidak aman atau tidak mematuhi standar keamanan data.
Melanggar hak-hak konsumen yang diatur oleh undang-undang perlindungan konsumen, seperti memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
Lalu bagaimana cara melaporkannya?
Simak ini dia bukti yang harus dibawa jika ingin melaporkan pinjol.
Baca Juga: Diteror Spam Iklan Pinjol Ilegal Lewat SMS? Begini Cara Melaporkannya ke Kominfo
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar