5. Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia).
6. Sertifikat Halal dari MUI.
Nantinya, pihak supermarket bakal menanyakan seputar produk yang ingin Anda pasarkan.
Jika disetujui, pihak supermarket akan memberikan berkas kontrak kerja sama.
Pastikan Anda memahami dulu isinya agar tak menyesal di tengah jalan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Berikut Ini Merupakan 6 Franchise Pilihan dengan Prospek Cerah