Find Us On Social Media :

Lipat dan Coret-coret Uang Bisa Masuk Penjara! Begini Aturan Hukum Merusak Uang Rupiah

Aturan hukum merusak dan coret-coret uang

GridFame.id - Mata uang di negara kita Indonesia ialah Rupiah.

Rupiah sendiri memiliki banyak pecahan baik berupa koin maupun uang kertas.

Untuk pecahan berupa kertas, ada gambar serta nama pahlawan yang tertera di tiap nominalnya.

Ada Cut Nyak Meutia dalam pecahan uang Rp 1.000, Mohammad Hoesni Tamrin dalam pecahan uang Rp 2.000, Dr. K.H. Idham Chalid dalam pecahan uang Rp 5.000 dan Frans Kaisiepo dalam pecahan uang Rp 10.000.

Kemudian ada Dr. G.S.S.J. Ratulangi dalam pecahan uang Rp 20.000, Ir. H. Djuanda Kertawidjaja dalam pecahan uang Rp 50.000 dan Ir. Sukarno serta Drs. Mohammad Hatta dalam pecahan uang Rp 100.000.

Sebagai mata uang, Rupiah sendiri bisa digunakan untuk transaksi segala proses pembayaran.

Namun sayangnya, masih ada saja oknum nakal yang berbuat seenaknya pada mata uang Indonesia ini.

Tak sedikit ditemukan uang Rupiah pecahan kertas yang rusak.

Baik itu sobek, atau dicoret-coret.

Padahal ada aturan hukum tentang merusak uang yang terdapat di UU Mata Uang.

Simak ini dia hukuman untuk para pelaku perusakan uang Rupiah.

Baca Juga: Auto Terlilit Utang! Wargenet Ini Bagikan Pengalaman Uang di Aplikasi Pinjol Ilegal Cair sebelum Ajukan Pinjaman