Find Us On Social Media :

Lipat dan Coret-coret Uang Bisa Masuk Penjara! Begini Aturan Hukum Merusak Uang Rupiah

Aturan hukum merusak dan coret-coret uang

GridFame.id - Mata uang di negara kita Indonesia ialah Rupiah.

Rupiah sendiri memiliki banyak pecahan baik berupa koin maupun uang kertas.

Untuk pecahan berupa kertas, ada gambar serta nama pahlawan yang tertera di tiap nominalnya.

Ada Cut Nyak Meutia dalam pecahan uang Rp 1.000, Mohammad Hoesni Tamrin dalam pecahan uang Rp 2.000, Dr. K.H. Idham Chalid dalam pecahan uang Rp 5.000 dan Frans Kaisiepo dalam pecahan uang Rp 10.000.

Kemudian ada Dr. G.S.S.J. Ratulangi dalam pecahan uang Rp 20.000, Ir. H. Djuanda Kertawidjaja dalam pecahan uang Rp 50.000 dan Ir. Sukarno serta Drs. Mohammad Hatta dalam pecahan uang Rp 100.000.

Sebagai mata uang, Rupiah sendiri bisa digunakan untuk transaksi segala proses pembayaran.

Namun sayangnya, masih ada saja oknum nakal yang berbuat seenaknya pada mata uang Indonesia ini.

Tak sedikit ditemukan uang Rupiah pecahan kertas yang rusak.

Baik itu sobek, atau dicoret-coret.

Padahal ada aturan hukum tentang merusak uang yang terdapat di UU Mata Uang.

Simak ini dia hukuman untuk para pelaku perusakan uang Rupiah.

Baca Juga: Auto Terlilit Utang! Wargenet Ini Bagikan Pengalaman Uang di Aplikasi Pinjol Ilegal Cair sebelum Ajukan Pinjaman

Hukuman Merusak Uang Rupiah

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar.

Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah.

Ada sanksi bagi setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, Departemen Komunikasi BI menegaskan, uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar.

Namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.

BI mengingatkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Ada sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Hukumannya pun tak bisa dianggap sepele.

Menurut UU Mata Uang Pasal 25: Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.  

Sedangkan di Pasal 35: Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memo tong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika mendapati atau menerima uang Rupiah yang dirusak atau dicoret-coret, Anda bisa menukarkannya di Bank Indonesia.

Laporkan para pelaku yang melakukan tindakan mengubah, meremas dan mencoret uang Rupiah ke pihak berwajib.

Baca Juga: Bisa Nangis Kalau Terlambat Tahu, Ini Kerugian Simpan Uang di BPR yang Jarang Dipikirkan