Find Us On Social Media :

Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Untuk UMKM dan Biayanya

3. Menunggu penetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Setelah LPH selesai melakukan pemeriksaan dan pengujian, hasilnya akan disampaikan kepada MUI untuk ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa.

Jika produk dinyatakan halal, MUI akan mengeluarkan fatwa halal.

4. Menerima sertifikat halal dari BPJPH

Setelah MUI mengeluarkan fatwa halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun.

Sertifikat halal ini bisa dicetak sendiri oleh pelaku usaha melalui situs ptsp.halal.go.id.

Lalu, berapa biaya sertifikasi halal untuk UMKM?

Untuk biaya sertifikasi halal, pemerintah memberikan fasilitas gratis bagi pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun.

Pelaku usaha mikro hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000 per produk.

Sedangkan untuk pelaku usaha kecil dan menengah, biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung pada jenis, jumlah, dan kompleksitas produk.

Baca Juga: Hindari Kesalahan Ini Supaya Pelaku Usaha UMKM Tak Terjerat Utang Pinjol