Find Us On Social Media :

Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Untuk UMKM dan Biayanya

GridFame.idSertifikasi halal adalah proses pemberian label halal kepada produk atau jasa yang sesuai dengan syariat Islam.

Sertifikasi halal bisa meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat, terutama umat Islam, terhadap produk atau jasa tersebut.

Sertifikasi halal juga bisa membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Mendaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Kita bisa mendaftar melalui situs ptsp.halal.go.id.

Di sini, pelaku usaha harus mengisi data diri, data usaha, data produk, dan dokumen pendukung, seperti sertifikat kesehatan, izin edar, atau analisis laboratorium.

2. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Lembaga inilah yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk.

LPH adalah lembaga yang ditunjuk oleh BPJPH untuk melakukan audit dan verifikasi kehalalan produk.

Saat ini, ada tiga LPH yang terdaftar di BPJPH, yaitu LPPOM MUI, LPH Kemenag, dan LPH Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Mau Ambil Kredit KUR? Pahami Dulu Beberapa Kekurangannya Biar Gak Menyesal di Kemudian Hari

3. Menunggu penetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Setelah LPH selesai melakukan pemeriksaan dan pengujian, hasilnya akan disampaikan kepada MUI untuk ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa.

Jika produk dinyatakan halal, MUI akan mengeluarkan fatwa halal.

4. Menerima sertifikat halal dari BPJPH

Setelah MUI mengeluarkan fatwa halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun.

Sertifikat halal ini bisa dicetak sendiri oleh pelaku usaha melalui situs ptsp.halal.go.id.

Lalu, berapa biaya sertifikasi halal untuk UMKM?

Untuk biaya sertifikasi halal, pemerintah memberikan fasilitas gratis bagi pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun.

Pelaku usaha mikro hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000 per produk.

Sedangkan untuk pelaku usaha kecil dan menengah, biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung pada jenis, jumlah, dan kompleksitas produk.

Baca Juga: Hindari Kesalahan Ini Supaya Pelaku Usaha UMKM Tak Terjerat Utang Pinjol