GridFame.id - Aturan soal beli gas elpiji 3 kg pakai KTP bakal segara dilaksanakan.
Tepatnya mulai 1 Januari 2024 mendatang, masyarakat yang mau beli gas 3 elpiji 3 kg harus menunjukkan KTP.
Tujuannya agar subsidi gas elpiji 3 kg bisa tepat sasaran.
Sebagaimana diketahui, subsidi gas elpiji hanya bisa digunakan oleh kelompok masyarakat rumah tangga, pelaku UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Sementara usaha restoran, hotel, usaha peternakan, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha laundry, dan sejenisnya dilarang pakai elpiji subsiudi.
Untuk bisa membeli gas elpiji subsidi, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dulu.
Pendaftaran ini bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Jadi, segera daftar sebelum kelewat tanggalnya.
Lalu, bagaimana cara mendaftarnya?
Berikut info lengkap terkait syarat dan cara daftar gas elpiji subsidi 3 kg.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Ibu Hamil 750 Ribu secara Online, Cukup Siapkan Data Ini!