Kejadian ini terjadi di kota Surabaya yang menimpa salah satu leasing ternama.
Dikutip dari TribunJatim.com, Samsul Bahri alias Samuel sebagai tersangka membeberkan bagaimana kejadiannya.
Awalnya, Samuel menggunakan nama Faisal untuk pengajuan kredit motor di FIF dengan akad Rp4.400.000 juta sebagai uang muka, dan mengangsur selama 35 bulan dengan nominal Rp 1.182.000 juta.
Setelah motor di kirim ke rumahnya, Samuel harus membayar angsuran dengan cara berutang ke temannya.
Unit kemudian sampai di rumah Faisal dan Samuel harus membayar angsurannya.
Karena tak memiliki penghasilan tetap, Samuel hanya mampu membayar sampai angsuran ke-5 saja.
Setelah dtelusuri ternyata motor kredit yang belum lunas itu sudah dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak leasing.
Diduga manipulasi data tersebut diketahui petugas survey dari perusahaan leasing.
aksa Penuntut Umum Estik Dilla meyakini Samsul telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaiamana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Sedangkan teman Samsul yaitu Faisal menjadi buron polisi, termasuk Rokim yang diketahui pembeli sepeda motor itu.
Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo mengingatkan kepada masyarakat untuk hati-hati modus tindak pidana semacam ini.
Dengan meminjam KTP lalu mengajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan untuk mengambil sepeda motor, namun motor tersebut digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Antara Leasing dan Pegadaian, Manakah yang Bunganya Lebih Rendah dan Menguntungkan?