GridFame.id - Jangan mau pinjamkan KTP ke siapa-siapa!
Ingat, KTP itu berisi data pribadi kita yang paling vital sehingga harus dijaga dengan benar.
Meski diiming-imingi uang sekalipun, jangan pernah jatuh ke rayuan siapapun yang ingin meminjam KTP untuk mengambil pinjaman atau kredit.
Seperti kasus yang satu ini heboh setelah seorang debitur motor baru dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Hukuman ini dijatuhkan ke debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya berinisial IM yang terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun lamanya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm (2/11/2023).
Dikutip dari Kompas.com, IM merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya.
Ia tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit Honda tipe BeAT Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742.000 dan tenor selama 35 bulan.
Namun sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya dan FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.
Pada prosesnya, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran.
Ia berdalih bahwa KTP miliknya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit motor tersebut.
Sayangnya, atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kemudian melaporkan IM kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga: Begini Cara Ampuh Kirim Foto Selfie KTP Supaya Data Tak Disebar Sembarangan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar