GridFame.id - Jangan mau pinjamkan KTP ke siapa-siapa!
Ingat, KTP itu berisi data pribadi kita yang paling vital sehingga harus dijaga dengan benar.
Meski diiming-imingi uang sekalipun, jangan pernah jatuh ke rayuan siapapun yang ingin meminjam KTP untuk mengambil pinjaman atau kredit.
Seperti kasus yang satu ini heboh setelah seorang debitur motor baru dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Hukuman ini dijatuhkan ke debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya berinisial IM yang terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun lamanya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm (2/11/2023).
Dikutip dari Kompas.com, IM merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya.
Ia tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit Honda tipe BeAT Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742.000 dan tenor selama 35 bulan.
Namun sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya dan FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.
Pada prosesnya, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran.
Ia berdalih bahwa KTP miliknya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit motor tersebut.
Sayangnya, atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kemudian melaporkan IM kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga: Begini Cara Ampuh Kirim Foto Selfie KTP Supaya Data Tak Disebar Sembarangan
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengaku bahwa identitas miliknya dipinjamkan pada ST dengan imbalan sebesar Rp1 juta.
Tindakan tersebut diketahui telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Asep Mulyana, Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, mengatakan bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.
“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar,” kata Asep dalam keterangannya (2/12/2023).
Asep menambahkan, melihat dari segi hukum, perbuatan yang dilakukan IM digolongkan sebagai tindakan over alih kredit.
“Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” ujarnya.
Kasus over alih kredit kembali terjadi di Tasikmalaya pada Kamis (16/11/2023), dan menimpa seorang debitur dengan inisial SND.
Kejadian bermula saat seorang berinisial IYN mendatangi SND.
Ia mengatakan mau mengajukan kredit motor dengan membujuk untuk memakai identitas KTP SND dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 2,5 juta.
SND setuju lalu diajukanlah kredit ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya.
Kontrak kredit yang terjadi adalah untuk Honda tipe Vario 125 CBS ISS dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964.000 dan tenor selama 35 bulan.
Baca Juga: Benarkah Bisa Dipotong Gaji? Ini Risiko Jika Tak Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Namun sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas KTP-nya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit motor.
Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Melalui proses penyelidikan yang dilakukan, SND mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjam oleh IYN, dan IYN mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyuruhnya, dan motor tersebut telah dijual kepada orang lain.
Terkait adanya kasus over alih kredit ini, Robertus Benny Dwi Koestanto, Corporate Communication Deputy Division Head FIFGROUP, menjelaskan, konsumen bersangkutan memang tidak pernah menginformasikan jika data dirinya hanya dipinjamkan.
Ketidakjelasan ini menyebabkan alpanya informasi bagi pihak FIFGROUP, dan jaringan oknum serta konsumen tidak bisa diketahui lebih cepat.
“Dengan demikian hal itu dapat dianggap sebagai kasus over alih kredit dengan modus peminjaman nama,” kata Benny saat dihubungi Kompas.com (2/12/2023).
Benny menambahkan, sebagai upayamitigasi, FIFGROUP telah mempublikasikan mengenai pentingnya dalam menjaga identitas diri agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi.
“FIFGROUP juga terus menginformasikan kepada konsumen mengenai larangan melakukan over alih kredit dengan modus apapun,” kata Benny.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Pinjol Khusus Untuk Modal Usaha, Cuma Butuh KTP!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar